ht

HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING

Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru.
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.

 

Konsultasi dengan Wali Kelas
  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan.

 

Konsultasi dengan Konselor
  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selam konselor masih dapat melayani.
  2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setaip saat selama konselor masih dapat melayani.
  3. Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan.
  4. Setiap Peserta didik behak mendapat layanan pembinaan prestasi dan konselor.

 

HAK SISWA BERPRESTASI

  1. Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik berhak mendapat penghargaan.
  2. Penghargaan peserta didik beprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.