HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
- Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Konsultasi dengan Wali Kelas
- Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan.
Konsultasi dengan Konselor
- Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selam konselor masih dapat melayani.
- Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setaip saat selama konselor masih dapat melayani.
- Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan.
- Setiap Peserta didik behak mendapat layanan pembinaan prestasi dan konselor.
HAK SISWA BERPRESTASI
- Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik berhak mendapat penghargaan.
- Penghargaan peserta didik beprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.